Disperindag Lakukan Sosiliasi ke Pedagang Sangatta

img

SANGATTA : Seusai melaksanakan rapat mengenai penertiban pedagang liar pada Rabu (22/1/2020), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP),  Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kepolisian, pihak Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan, UPTD Pasar Induk Sangatta serta pihak-pihak terkait, langsung melakukan sosialiasi pada para pedagang liar di sekitaran Jl. Dayung di Sangatta Utara  terkait upaya penertiban dan penjelasan mengenai aturan main.

Kepala Disperindag Kutim H. Zaini menyebutkan apa yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait untuk penertiban pedagang liar, berdasarkan tindak-lanjut atas perintah Bupati Ismunandar pada Jum'at (17/1/2020) lalu. Dimana Beliau menginkan agar pedagang-pedagang yang berada diluar area Pasar Induk Sangatta (PIS) untuk ditertibkan.

"Tetapi  pihak kami tidak serta-merta gegabah mengambil keputusan, akan tetapi bekerjasama terlebih dahulu memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk membicarakan berbagai hubungan lintas instansi. Baik soal perizinan hingga aturan-aturan main yang berlaku," ungkap Zaini.

Ia  menyebutkan melalui rapat koordinasi tersebut, diharapkan ada sebuah keputusan tepat, terkait apa yang bisa menjawab apa-apa saja yang selama ini dijadikan alasan utama oleh pedagang liar saat dilakukan penertiban. Terlebih alasan utama pedagang liar, tentu selalu untuk berusaha alias memenuhi kebutuhan hidup.

"Saat kita terjun melakukan sosialisasi pada pedagang ayam di sekitaran Jl Dayung, ditemukan pedagang tidak memiliki Amdal, lalu parit dibikin sebagai wadah berjualan. Sehingga disepakati dalam rapat lintas OPD yang diikuti pula perwakilan pedagang pasar, sebelum tanggal 29 Januari 2020 untuk segera membersihkan lokasi dagang mereka," katanya.

Sementara itu Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kutai Timur Adiluddin AS menerangkan, pihaknya sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) tetap akan bergerak sesuai dengan apa yang menjadi aturan main yang berlaku.” Tentu juga diback up oleh pihak Kepolisian dari Polres Kutim,.”terangnya.nd/poskotakaltimnews.com